Pemerintah Izinkan Sekolah Negeri Tolak Makan Bergizi Gratis, Syaratnya Harus Konsensus

Sumber Foto: diunduh dari mediacenter.riau.go.id

WARTAALENGKA, Jakarta - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi sekolah negeri untuk menolak keterlibatan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, keputusan penolakan atau penerimaan program bantuan tersebut harus diambil secara menyeluruh berdasarkan kesepakatan bersama seluruh civitas sekolah dan wali murid.

Kebijakan ini disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Ia menjelaskan bahwa skema distribusi program MBG di lingkungan sekolah negeri tidak dirancang untuk diterapkan secara parsial atau memilah-milah kondisi ekonomi antar-siswa.

Di hadapan para anggota dewan, Sudaryono memaparkan prinsip kebersamaan yang menjadi dasar pelaksanaan mekanisme penerimaan program gizi nasional di sekolah publik. "Untuk sekolah negeri ini kalau menerima, (siswanya) menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, (siswanya) tidak semua," kata Sudaryono.

Pemerintah menutup opsi pembagian bantuan gizi yang membedakan siswa berdasarkan status sosial ekonomi di dalam satu satuan pendidikan yang sama. Sudaryono memberikan gambaran bahwa pengelolaan program tidak memungkinkan skenario segregasi, seperti 70 persen siswa menerima bantuan karena dianggap membutuhkan dan 30 persen sisanya dikecualikan. "Tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70 persen misalnya mampu, 30 persen enggak mampu," ujar Sudaryono.

Aturan ini mewajibkan pihak manajemen sekolah bersama seluruh orang tua atau wali murid mencapai konsensus mutlak sebelum menentukan sikap. "Konsensusnya harus sekolah besertà seluruh wali muridnya harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua," katanya.

Berbeda dari sekolah negeri, mekanisme penentuan keikutsertaan untuk sekolah swasta dinilai lebih fleksibel. BGN melakukan pemetaan berdasarkan kondisi serta karakteristik internal sekolah swasta yang bersangkutan. "Intinya semua diberikan kecuali yang tidak mau," kata Sudaryono menegaskan fleksibilitas untuk sektor swasta.

Ketentuan yang dirumuskan bersama BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan ini masih bersifat kerangka kebijakan sementara. Formulasi aturan terus dimatangkan lintas kementerian untuk memastikan proses penyaluran bantuan gizi berjalan akuntabel tanpa menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan sekolah.

Pengambilan keputusan berbasis konsensus di tingkat sekolah diharapkan mampu mencegah timbulnya konflik internal antar-wali murid. Evaluasi secara berkala akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk menyempurnakan tata kelola pendistribusian program MBG secara nasional. (WA/Adm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama