![]() |
| Sumber Foto: diunduh dari kompas.com/Vitorio Mantalean |
WARTAALENGKA, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pemberian hak pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR serta pejabat negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pemerintah bersama DPR diberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk merumuskan UU baru yang lebih rasional.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan apabila pembentuk undang-undang gagal menyelesaikan pembentukan regulasi pengganti dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka ketentuan pensiun seumur hidup tersebut otomatis batal demi hukum. Ketetapan hukum ini berlaku menyeluruh bagi instrumen hak keuangan pimpinan maupun anggota lembaga tinggi negara yang tercakup dalam aturan terkait.
Langkah hukum ini berawal dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Para pemohon menilai pengalokasian APBN untuk membiayai pensiun seumur hidup pejabat yang hanya menjabat dalam kurun lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan anggaran.
Pengujian undang-undang ini menyoroti diskrepansi beban anggaran negara jika dibandingkan dengan kontribusi skema pensiun ASN biasa yang bersifat konvensional. Sistem lama yang berlaku sejak era 1980-an tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan prinsip tata kelola keuangan negara modern.
Hakim Konstitusi mengarahkan DPR dan pemerintah agar mempertimbangkan opsi kompensasi alternatif sebagai pengganti uang pensiun rutin berkala. Salah satu opsi yang didorong dalam pertimbangan hukum MK adalah mekanisme pembagian uang kehormatan (severance pay) yang dibayarkan secara sekaligus (lump sum) saat masa jabatan berakhir.
Pihak DPR menyatakan siap menindaklanjuti amar putusan tersebut dalam sisa rentang waktu dua tahun yang dialokasikan oleh MK. Proses revisi UU ini dipastikan akan melibatkan keterbukaan publik serta kelompok pakar di bidang analisis anggaran agar formula baru yang disepakati dapat dipertanggungjawabkan.
Kajian atas putusan ini menunjukkan pergeseran paradigma hukum tata negara yang menuntut alokasi belanja fasilitas pejabat negara agar selaras dengan asas kepatutan anggaran. Reformasi sistem pensiun pejabat diharapkan meminimalisasi potensi pemborosan APBN sekaligus menghapus privilese yang dinilai membebani fiskal.
Penataan ulang aturan purna tugas ini diproyeksikan menjadi tolok ukur baru bagi akuntabilitas penyelenggara negara di Indonesia. Pemerintah bersama parlemen kini dituntut merampungkan pembahasan draf regulasi baru guna memastikan kepastian hukum serta transparansi pengelolaan APBN di masa depan. (WA/Adm)
