MK Registrasi PHPU Pilpres 2024 yang Diajukan pada 2026, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Sumber Foto: Diunduh dari Kompas.com/Nino Citra Anugrahanto

 

WARTAALENGKA, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada September 2026 dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Perkara itu diajukan ke MK pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi pada 17 September 2026. Berdasarkan sistem informasi perkara MK, pemohonnya terdiri atas 12 orang, antara lain Brahma Aryana, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Ansufri ID Sambo, Bonatua Silalahi, serta sejumlah pemohon lainnya. Tim kuasa hukum antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Pokok yang dipersoalkan berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Mahkamah sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa penetapan pendidikan minimal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang dan dinilai konstitusional.

Para pemohon mendalilkan syarat tersebut harus dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian salah satu bagian petitum sebagaimana dilaporkan dari permohonan yang diajukan para pemohon.

Masuknya perkara tersebut kemudian diikuti penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Artinya, PMK tersebut merupakan perangkat prosedural agar permohonan yang masuk dapat diproses melalui tahapan persidangan yang terjadwal.

Namun, penerbitan PMK dan penjadwalan sidang tidak berarti MK telah menerima atau membenarkan substansi gugatan. Dalam konstruksi PMK 1/2026, penetapan tahapan dan jadwal tidak dapat dibaca sebagai sikap Mahkamah mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, objek permohonan, maupun pokok perkara. Seluruh persoalan itu tetap harus dinilai hakim konstitusi dalam proses persidangan.

Posisi ini penting karena perkara diajukan lebih dari dua tahun setelah Pemilu 2024 selesai dan setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, salah satu persoalan hukum yang sangat mungkin menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah apakah permohonan tersebut masih berada dalam ruang kewenangan PHPU, apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum, serta bagaimana MK menilai tenggang waktu dan objek sengketa. Hingga sidang dimulai, belum ada keputusan MK mengenai persoalan-persoalan tersebut. Jadwal resmi MK hanya mencatat agenda awal sebagai pemeriksaan pendahuluan untuk penyampaian permohonan pemohon.

Dalam konteks sejarah perkara Pilpres 2024, MK sebelumnya telah menyelesaikan dua perkara PHPU Presiden yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 2024. Permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah. Perkara yang masuk pada 2026 ini merupakan proses baru dengan nomor registrasi berbeda dan pokok dalil yang secara khusus menyoroti syarat pencalonan Gibran.

Selain itu, persoalan hukum terkait pencalonan Gibran sebelumnya juga pernah diuji melalui perkara lain. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXI/2023, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar pernah mengajukan pengujian formil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, namun permohonan tersebut ditolak seluruhnya. Perkara terbaru berbeda karena menggunakan jalur PHPU dan mendalilkan persoalan syarat pendidikan pada Pasal 169 huruf r.

Karena itu, perkembangan perkara ini belum dapat dimaknai sebagai keputusan tentang sah atau tidaknya jabatan Gibran. Yang terjadi saat ini adalah dibukanya proses pemeriksaan konstitusional terhadap permohonan baru. Kepastian mengenai apakah MK berwenang memeriksa perkara, apakah permohonan dapat diterima, serta apakah dalil para pemohon terbukti baru akan diketahui melalui putusan Mahkamah setelah seluruh tahapan persidangan selesai. (WA/Adm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama