![]() |
| Sumber Foto: diunduh dari Ombudsman.go.id |
WARTAALENGKA, Jakarta - Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak boleh berhenti menjadi perdebatan mengenai siapa yang boleh masuk dan bagaimana sebuah inspeksi dilakukan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah benar terdapat warga binaan yang menikmati fasilitas khusus, bagaimana fasilitas itu diperoleh, siapa yang mengizinkan, dan apakah terdapat transaksi atau perlakuan berbeda di baliknya.
Ombudsman menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai homestay atau kluster, fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, ruang kebugaran hingga pembangunan simulator golf. Salah seorang penghuni yang ditemui disebut mengaku sebagai warga binaan. Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu di salah satu blok. Seluruh temuan itu masih harus diverifikasi, tetapi cukup serius untuk mewajibkan negara melakukan pemeriksaan yang terbuka dan menyeluruh.
Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda. Bangunan yang dipersoalkan disebut sebagai rumah dinas pejabat yang berada di kawasan bekas Sarana Asimilasi dan Edukasi. Pemerintah belum menyimpulkan adanya penyalahgunaan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Bappisus pada Jumat (25/9/2026) turun langsung dan menyatakan sedang mendalami apakah rumah tersebut benar digunakan pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Di tengah polemik itu muncul perdebatan mengenai cara Ombudsman melakukan sidak. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai Ombudsman tidak berwenang “memaksa masuk” dan semestinya menggunakan prosedur klarifikasi serta investigasi terlebih dahulu. Pendapat itu layak dicatat, tetapi UU Nomor 37 Tahun 2008 juga secara eksplisit memberi Ombudsman kewenangan melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Apakah tindakan tertentu ketika sidak melampaui batas dapat dinilai tersendiri, tetapi perdebatan prosedural tersebut tidak seharusnya menghapus kewajiban memeriksa substansi temuan.
Dari perspektif tata negara, keberadaan lembaga pengawas eksternal justru dibutuhkan ketika institusi pemerintah memeriksa dirinya sendiri. Ombudsman merupakan lembaga negara yang mandiri, sedangkan pemasyarakatan adalah bagian dari sistem peradilan pidana. UU Nomor 22 Tahun 2022 bahkan menempatkan nondiskriminasi, proporsionalitas, dan profesionalitas sebagai asas sistem pemasyarakatan. Perlakuan berbeda karena kekuatan ekonomi atau status sosial, apabila terbukti, bertentangan langsung dengan semangat tersebut.
Persoalan ini juga tidak muncul dalam ruang hampa. Indonesia pernah menghadapi kasus serupa. Pada 2018, KPK membongkar perkara suap fasilitas di Lapas Sukamiskin dan menyebut informasi awal mengenai pembayaran fasilitas mencapai ratusan juta rupiah. Setahun kemudian Ombudsman kembali menemukan perbedaan fasilitas dan ukuran kamar bagi sejumlah narapidana korupsi. Bahkan Ombudsman pada 2019 mencatat temuan perlakuan khusus di sejumlah lapas lain. Sejarah itu menunjukkan bahwa isu fasilitas istimewa dalam lembaga pemasyarakatan bukan cerita yang sama sekali baru.
Karena itu, yang diperlukan sekarang bukan perang narasi antara Ombudsman dan Ditjenpas. Pemeriksaan harus menjawab secara sederhana dan dapat diuji publik: siapa pemilik dan pengguna setiap bangunan, atas dasar apa warga binaan dapat berada di sana, siapa pemilik kendaraan yang ditemukan, dari mana sumber pembiayaannya, apakah ada pembayaran, siapa petugas yang mengetahui atau memberi izin, dan apakah praktik serupa terjadi di blok lain.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan hanya terdapat rumah dinas yang digunakan sesuai ketentuan, pemerintah harus menjelaskan faktanya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pungutan, suap, penyalahgunaan jabatan, perlakuan istimewa, atau pembiaran oleh petugas, penyelesaiannya tidak cukup berupa mutasi dan evaluasi administratif. Pertanggungjawaban harus mengikuti jenis pelanggaran dan bukti yang ditemukan, mulai dari sanksi disiplin hingga proses pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Lapas bukan tempat untuk mempermalukan atau menyiksa warga binaan. Mereka tetap memiliki hak dan martabat yang dijamin hukum. Tetapi prinsip kemanusiaan itu berlaku untuk semua, bukan menjadi alasan munculnya kelas pelayanan berdasarkan uang, pengaruh, atau status. Justru di tempat di mana negara membatasi kemerdekaan seseorang, negara mempunyai kewajiban lebih besar memastikan aturan berlaku sama. Polemik Lapas Cibinong karena itu harus dituntaskan sampai terang, bukan karena publik membutuhkan sensasi, tetapi karena kepercayaan kepada hukum hanya dapat dipertahankan jika hukum tidak memiliki pintu khusus bagi mereka yang mampu membayarnya. (WA/Adm)
