![]() |
| Sumber Foto: diunduh dari maritimnews.com |
WARTAALENGKA, Jakarta - Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan, menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2026). Orlando mengaku diminta oleh atasannya untuk menanggung seluruh perkara agar penyidikan korupsi tidak meluas ke pihak lain.
Dalam persidangan yang mengadili mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, Orlando alias Ocoy mengungkapkan tekanan yang dialaminya sebagai pejabat junior. Ia menyebut atasannya, Sisprian Subiaksono, meminta dirinya mengorbankan diri ketika rekan-rekannya mulai dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim, Orlando menyampaikan beban emosional yang ia rasakan saat memutuskan pasang badan. "Coy jangan melebar kasus ini, karena saya yang paling junior, ya sudah kamu yang menanggung semua, seperti itu," ungkap Ocoy. Ia menambahkan, "Pada saat itu saya melihat teman-teman saya dipanggil, ya sudahlah saya yang pasang badan, yang mengorbankan diri. Terus saya bilang sama Mas Bayu 'Mas, titip anak istri saya', seperti itu."
Melihat saksi tersedu-sedu, jaksa penuntut umum memberikan tisu dan majelis hakim menawarkan penundaan sidang. "Pak Orlando enggak apa-apa pakai tisu," kata Jaksa. Hakim juga menyela, "Ini tunggu dulu ya. Bagaimana saksi? Masih bisa lanjut? Bagaimana? Kalau tidak kita ini dulu tangguhkan dulu ya? Bagaimana? Siap lanjut? Ya silakan lanjutkan."
Perkara ini menyeret empat nama pejabat di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Tiga di antaranya, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, telah lebih dulu didakwa menerima gratifikasi. Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,8 miliar dan sejumlah valuta asing yang diduga berasal dari Bos Blueray Cargo, John Field, pengusaha rokok, serta pihak lainnya.
Rincian dakwaan menyebutkan Budiman menerima aliran uang melalui Orlando sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan nilai Rp75 juta per transaksi dalam bentuk dolar Singapura sehingga totalnya mencapai Rp525 juta. Selain aliran tersebut, Budiman juga didakwa menerima uang tunai Rp5,278 miliar dan valuta asing mencakup 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia. Jika dihitung berdasarkan kurs per 28 Juli 2026, nilai valas tersebut setara sekitar Rp1,89 miliar.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa cecaran pertanyaan kepada saksi bertujuan untuk membongkar tingkat kooperatif para terdakwa agar tidak ada lagi pihak yang saling melempar atau menanggung beban kesalahan orang lain. "Kita pengin tahu sisi kooperatifnya Pak Orlando bahwa dengan sudah kooperatif Pak Bayu juga sudah kooperatif janganlah pasang badan buat pihak lain. Itu pesan yang ingin kami sampaikan kepada majelis hakim di momen saat ini," tandas jaksa.
Pengungkapan fakta keterlibatan dan interaksi antarpejabat dalam persidangan ini menjadi pijakan penting bagi majelis hakim untuk mengurai konstruksi perkara gratifikasi secara utuh. Proses pembuktian akan berlanjut guna menentukan bobot pertanggungjawaban pidana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam skandal importasi barang tersebut. (WA/Adm)
