![]() |
| Sumber Foto: Istimewa |
WARTAALENGKA, Subang – Bertempat di Desa Ciberes, Patokbeusi, Kabupaten Subang, diselenggarakan sosialisasi penting mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, ini
dipandu oleh Ujang Bey, S.IP., M.IP., anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa
Barat IX Fraksi Nasdem, yang dihadiri sekitar 150 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Dalam
sambutannya, Ujang Bey menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif mengenai proses pengadaan
tanah yang dilakukan pemerintah untuk keperluan pembangunan infrastuktur yang
bermanfaat bagi masyarakat luas. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2012 dibuat untuk memberikan kepastian hukum, menjaga hak-hak masyarakat,
serta menjamin proses pengadaan tanah berjalan transparan dan adil.
“Pengadaan
tanah merupakan hal yang sangat strategis demi pembangunan infrastruktur yang
menunjang kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Melalui sosialisasi
ini, saya berharap masyarakat bisa memahami hak dan kewajiban mereka dalam
proses pengadaan tanah sehingga tidak ada kesalahpahaman atau konflik,”
ujar Ujang Bey.
Para peserta menyambut baik sosialisasi tersebut. Salah
seorang tokoh masyarakat Desa Ciberes, Rahmat, mengungkapkan apresiasinya akan
acara tersebut, “Kami sangat mengapresiasi upaya Bapak Ujang Bey yang telah
menjelaskan secara gamblang tentang Undang-Undang ini. Dengan pemahaman yang
baik, kami jadi paham proses dan bisa mendukung pembangunan yang membawa
manfaat bagi banyak orang.”
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat, Suhendi,
menambahkan, “Informasi ini sangat penting terutama bagi kami generasi muda
agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kami bisa ikut aktif mengawal proses
pengadaan tanah agar berjalan lancar dan sesuai aturan.”
Acara sosialisasi berjalan lancar dengan sesi tanya jawab
yang interaktif, memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat demi
pembangunanan daerah yang berkeadilan. (WA)
