DULU LANTANG KORUPTOR HARUS DIHUKUM MATI, IMMANUEL EBENEZER BERHARAP DAPAT AMNESTI SETELAH TERKENA OTT KPK TERKAIT KASUS SUAP K3

Sumber Foto: Kompas

WARTAALENGKA, Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Saat digiring ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025), Noel menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” ucap Noel singkat.

Selain itu, Noel juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, serta rakyat Indonesia. “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya dengan wajah tertunduk.

Kasus yang menjerat Noel ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel, dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain Noel, nama-nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Dalam kasus ini, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp 3 miliar, sementara KPK mencatat total nilai pemerasan mencapai Rp 81 miliar. Skema pemerasan dilakukan dengan menaikkan tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275.000 menjadi hingga Rp 6.000.000, dengan modus memperlambat atau bahkan menghentikan proses sertifikasi bagi yang tidak membayar lebih.

KPK juga merinci aliran dana kepada beberapa tersangka. Irvian diduga menerima Rp 69 miliar sepanjang 2019–2024, Gerry menerima Rp 3 miliar, Subhan Rp 3,5 miliar, Anitasari Rp 5,5 miliar, sementara sebagian dana juga mengalir ke Noel sebesar Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK resmi menahan Noel dan para tersangka lainnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama