![]() |
Sumber Foto: Kompas |
“Semoga
saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” ucap Noel singkat.
Selain
itu, Noel juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia meminta maaf
kepada Presiden Prabowo, keluarga, serta rakyat Indonesia. “Saya meminta maaf
kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya.
Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya dengan wajah
tertunduk.
Kasus
yang menjerat Noel ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu
(20/8/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, lembaga antirasuah tersebut
telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel, dalam perkara dugaan pemerasan
pengurusan sertifikat K3.
“KPK
kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang
sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan),
FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung
Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain
Noel, nama-nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Irvian Bobby
Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025),
Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi
Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery
Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta, Temurila
dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Dalam
kasus ini, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp 3 miliar, sementara KPK
mencatat total nilai pemerasan mencapai Rp 81 miliar. Skema pemerasan dilakukan
dengan menaikkan tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275.000 menjadi
hingga Rp 6.000.000, dengan modus memperlambat atau bahkan menghentikan proses
sertifikasi bagi yang tidak membayar lebih.
KPK
juga merinci aliran dana kepada beberapa tersangka. Irvian diduga menerima Rp
69 miliar sepanjang 2019–2024, Gerry menerima Rp 3 miliar, Subhan Rp 3,5
miliar, Anitasari Rp 5,5 miliar, sementara sebagian dana juga mengalir ke Noel
sebesar Rp 3 miliar.
Atas
perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12
huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat
(1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK resmi menahan Noel dan para tersangka lainnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. (WA/Ow)