![]() |
Sumber Foto: Kompas |
Kadiv
Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan, ketujuh anggota tersebut kini
telah ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
“Tujuh
orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam Polri selama 20 hari,” ujar
Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh
anggota yang diproses adalah Kompol C (duduk di kursi depan), Aipda R (kursi
belakang), Bripka R (pengemudi rantis), Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan
Bharaka Y. Propam menegaskan penempatan khusus ini dimaksudkan sebagai
penahanan awal agar penyidik dapat mendalami kasus secara intensif.
“Klarifikasi akan dilakukan bukan hanya kepada terduga, tetapi juga saksi mata
di lapangan,” kata Abdul Karim.
Affan
Kurniawan tewas setelah dilindas rantis Brimob saat aparat berusaha menerobos
kerumunan massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).
Korban sempat dilarikan ke RSCM, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazahnya
kemudian dimakamkan di TPU Karet Bivak.
Kasus
ini mendapat perhatian luas publik, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto dan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menyampaikan duka cita
mendalam kepada keluarga korban.
Abdul
Karim memastikan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob tersebut akan
berjalan secara transparan. “Kami lakukan penempatan khusus di Div Propam Polri
sejak 29 Agustus sampai 17 September. Apabila 20 hari dirasa kurang, penempatan
khusus dapat diperpanjang,” tuturnya.
Hasil
gelar perkara menyimpulkan seluruh personel yang terlibat terbukti melanggar
kode etik profesi kepolisian. Keputusan terkait hukuman etik dan tindak lanjut
pidana masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. (WA/Ow)