AFFAN TEWAS DILINDAS RANTIS, 7 POLISI BRIMOB HANYA DITEMPATKAN 20 HARI DI PATSUS?

Sumber Foto: Kompas

 WARTAALENGKA, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) dengan kendaraan taktis (rantis) Barracuda hingga tewas, terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan, ketujuh anggota tersebut kini telah ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini kami lakukan patsus di Div Propam Polri selama 20 hari,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota yang diproses adalah Kompol C (duduk di kursi depan), Aipda R (kursi belakang), Bripka R (pengemudi rantis), Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Propam menegaskan penempatan khusus ini dimaksudkan sebagai penahanan awal agar penyidik dapat mendalami kasus secara intensif. “Klarifikasi akan dilakukan bukan hanya kepada terduga, tetapi juga saksi mata di lapangan,” kata Abdul Karim.

Affan Kurniawan tewas setelah dilindas rantis Brimob saat aparat berusaha menerobos kerumunan massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025). Korban sempat dilarikan ke RSCM, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazahnya kemudian dimakamkan di TPU Karet Bivak.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

Abdul Karim memastikan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob tersebut akan berjalan secara transparan. “Kami lakukan penempatan khusus di Div Propam Polri sejak 29 Agustus sampai 17 September. Apabila 20 hari dirasa kurang, penempatan khusus dapat diperpanjang,” tuturnya.

Hasil gelar perkara menyimpulkan seluruh personel yang terlibat terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Keputusan terkait hukuman etik dan tindak lanjut pidana masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama