KEJAGUNG SENTIL HOTMAN: JANGAN BIKIN GADUH SOAL IMPOR GULA, BACA DULU LO-NYA

 Sumber Foto: tvonenews.com/Muhammad Bagas

WARTAALENGKA, Jakarta – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang menyeret nama eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam pusaran perkara impor gula, langsung menuai respons tegas dari Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum Tom.

Hotman Paris, yang menjadi kuasa hukum terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyatakan bahwa praktik impor gula oleh kliennya serupa dengan kebijakan yang dilakukan Mendag pada periode 2015–2016, yakni Tom Lembong. Ia menyebut, praktik itu telah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung tahun 2017, berdasar dokumen legal opinion (LO) yang diterbitkan oleh Jamdatun.

“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” ujar Hotman Paris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tambahnya, merujuk pada status hukum Tom Lembong.

Hotman menyebut LO tersebut menyatakan bahwa importasi gula oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2017—yang meneruskan kebijakan Tom—telah dianggap sah secara hukum oleh Kejaksaan.

Kejagung: Hotman Jangan Bikin Gaduh

Pernyataan Hotman itu langsung ditanggapi Kejaksaan Agung. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa pernyataan Hotman tidak utuh dan dapat menyesatkan publik.

“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” kata Sutikno kepada wartawan di kantor Kejagung, Rabu (16/7/2025).

Sutikno menekankan bahwa LO yang dimaksud adalah satu dokumen utuh yang dikeluarkan oleh Jamdatun kepada Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita, dan bukan dua dokumen berbeda sebagaimana diasumsikan oleh Hotman.

“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” tegasnya.

Kejagung menekankan bahwa LO itu bukan merupakan izin langsung untuk melakukan impor, melainkan pandangan hukum yang mensyaratkan adanya pembahasan dalam rapat terbatas antarinstansi sebelum kebijakan impor dapat dijalankan.

Tim Hukum Tom: Jangan Seret Nama Orang Lain

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, juga angkat bicara menanggapi pernyataan Hotman yang menyebut seolah-olah Tom ikut mendapatkan keuntungan hukum dari dokumen LO tersebut.

“Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Menurut Ari, strategi pembelaan Hotman justru tidak memiliki keterkaitan dengan posisi hukum kliennya, Tom Lembong, yang akan menjalani sidang putusan pada Jumat (18/7).

“Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” kata Ari.

Ia juga meminta Hotman untuk membaca utuh dokumen perkara yang sedang berjalan, agar tidak menimbulkan kesan publik yang keliru. (WA)

Lebih baru Lebih lama