WARTAALENGKA, Jakarta – Pernyataan
pengacara kondang Hotman Paris yang menyeret nama eks Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam pusaran perkara impor gula,
langsung menuai respons tegas dari Kejaksaan Agung dan tim kuasa hukum Tom.
Hotman Paris, yang menjadi
kuasa hukum terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyatakan bahwa
praktik impor gula oleh kliennya serupa dengan kebijakan yang dilakukan Mendag
pada periode 2015–2016, yakni Tom Lembong. Ia menyebut, praktik itu telah
mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung tahun 2017, berdasar dokumen
legal opinion (LO) yang diterbitkan oleh Jamdatun.
“Menurut Jaksa Agung pada
saat itu, semuanya boleh, sah,” ujar Hotman Paris di Pengadilan Tipikor,
Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
“Ya berarti secara hukum
harusnya bebas dong, harusnya,” tambahnya, merujuk pada status hukum Tom
Lembong.
Hotman menyebut LO tersebut
menyatakan bahwa importasi gula oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
pada 2017—yang meneruskan kebijakan Tom—telah dianggap sah secara hukum oleh
Kejaksaan.
Kejagung: Hotman Jangan
Bikin Gaduh
Pernyataan Hotman itu
langsung ditanggapi Kejaksaan Agung. Direktur Penuntutan pada Jampidsus
Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa pernyataan Hotman tidak utuh dan
dapat menyesatkan publik.
“Jadi, yang harus sama-sama
di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal
opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” kata Sutikno
kepada wartawan di kantor Kejagung, Rabu (16/7/2025).
Sutikno menekankan bahwa LO
yang dimaksud adalah satu dokumen utuh yang dikeluarkan oleh Jamdatun kepada
Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita, dan bukan dua dokumen berbeda sebagaimana
diasumsikan oleh Hotman.
“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi,
dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” tegasnya.
Kejagung menekankan bahwa LO itu bukan merupakan izin langsung untuk
melakukan impor, melainkan pandangan hukum yang mensyaratkan adanya
pembahasan dalam rapat terbatas antarinstansi sebelum kebijakan impor
dapat dijalankan.
Tim Hukum Tom: Jangan Seret
Nama Orang Lain
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari
Yusuf Amir, juga angkat bicara menanggapi pernyataan Hotman yang menyebut
seolah-olah Tom ikut mendapatkan keuntungan hukum dari dokumen LO tersebut.
“Dia fokus dengan klien dia
saja, tidak usah urus klien orang lain,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com,
Rabu (16/7/2025).
Menurut Ari, strategi
pembelaan Hotman justru tidak memiliki keterkaitan dengan posisi hukum
kliennya, Tom Lembong, yang akan menjalani sidang putusan pada Jumat (18/7).
“Sebenarnya logika dia
(Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan
kita bukan ke sana,” kata Ari.
Ia juga meminta Hotman untuk
membaca utuh dokumen perkara yang sedang berjalan, agar tidak
menimbulkan kesan publik yang keliru. (WA)