FERI AMSARI KRITIK VONIS HAKIM UNTUK TOM LEMBONG: KALAU KAPITALISME DIHUKUM, PENJARAKAN SEMUA!

Sumber Foto: Kompas.com/Palupi Annisa Auliani

WARTAALENGKA, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan keheranannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis pidana kepada mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus impor gula. Menurut Feri, vonis tersebut tak masuk akal karena alasan utama yang digunakan adalah kebijakan ekonomi kapitalis.

"Kalau ekonomi kapitalis bisa menjadi hukum pidana, bisa dikenakan tindak pidana, betapa banyak orang di negeri ini dipenjara," ujar Feri dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Ia menilai, sistem ekonomi kapitalis telah menjadi bagian dari praktik ekonomi banyak pihak di Indonesia, termasuk para pemimpin bangsa sendiri.

"Mohon maaf, sebagian besar ibu dan bapak bangsa kita menganut sistem ekonomi kapitalis di titik tertentu. Penjarakan itu semua," lanjutnya menyindir.

Lebih jauh, Feri menegaskan bahwa dalam kasus yang menjerat Tom Lembong, nilai-nilai keadilan tidak terlihat dalam proses persidangan maupun dalam amar putusan. Ia menekankan, tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea yang seharusnya menjadi syarat utama dalam perkara pidana korupsi.

"Nah, di sanalah letak tidak berlakunya Pasal 28D, ayat 1 Undang-Undang Dasar bahwa setiap orang berhak terhadap perlakuan hukum yang sama dan adil. Nah, di mana adilnya?" protes Feri.

Ia pun mendorong agar Tom tetap melawan dan memperjuangkan keadilan dalam kasus yang menimpanya. Feri menilai, ada indikasi politis dan aroma dendam kekuasaan dalam perkara ini, terutama karena posisi Tom Lembong kini berada di luar lingkar kekuasaan.

"Ini lebih mirip dendam ya. Begitu Tom Lembong dan Hasto tidak lagi di lingkaran kekuasaan dan kekuatan mereka secara politik melemah, maka mereka kemudian ditangkap, diambil untuk kepentingan proses hukum," ujar Feri.

Majelis Hakim: Kapitalisme Jadi Alasan Memberatkan

Sebelumnya, Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong telah menerbitkan 21 Persetujuan Impor (PI) untuk gula kristal mentah yang diperuntukkan bagi perusahaan swasta. Ia juga dianggap melibatkan koperasi dalam pelaksanaan operasi pasar.

Selain hukuman penjara, Tom dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan.

"Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut Hakim Dennie.

Namun demikian, hakim tidak mewajibkan pembayaran uang pengganti, karena tidak ada bukti bahwa Tom menerima aliran dana hasil korupsi.

Yang mengejutkan, dalam pertimbangan hukum, pengadilan menyatakan bahwa kebijakan Tom Lembong dinilai lebih condong ke ekonomi kapitalis, bukan ekonomi berdasarkan prinsip Pancasila. Hal inilah yang disebut sebagai faktor yang memberatkan hukuman.

"Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," tegas hakim dalam pertimbangan. (WA)

Lebih baru Lebih lama