SIAP SUKSESKAN PEMILU, KPU CIANJUR LANTIK 50 RIBU KPPS

 Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap memberikan arahan dalam acara pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur

WARTAALENGKA, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melantik secara serentak 50.964 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 25 Januari 2024. Proses pelantikan dilaksanakan secara serentak di setiap desa/kelurahan se-wilayah Cianjur oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Pelantikan ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPPS memiliki peran penting dalam mendukung KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Di Kecamatan Cidaun, Cianjur, pelantikan juga diselenggarakan secara serentak di lapangan Jayanti pada tanggal 25 Januari 2025. Lebih dari 1000 anggota KPPS dilantik dan mengucapkan sumpah untuk menjalankan Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu.

Acara pelantikan dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk Parsadaan Harahap dari KPU RI, Abdullah Sapi’i dari KPU Jawa Barat, Muhammad Tio Aliansyah dari DKPP RI, serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Cianjur.

Dalam momen pelantikan tersebut, Parsadaan Harahap,KPU RI, menegaskan bahwa kinerja KPPS di lapangan menjadi kunci keberhasilan Pemilu saat ini. Anggota KPPS memiliki peran vital dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta menentukan keabsahan surat suara di TPS. Parsadaan Harahap menekankan pentingnya menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan profesional.

Yang bisa menyatakan surat suara sah dan tidak di TPS, itu adalah KPPS, yang bisa melakukan pemungutan dan penghitungan suara itu hanya KPPS, jadi peran bapak ibu semuanya itu sangat penting” tegas Parsadaan Harahap. (Alengka /adm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama