![]() |
| Sumber Foto: ANTARA |
WARTAALENGKA, Jakarta - Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen memicu perdebatan menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai di parlemen mendukung angka 5 persen dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian, sementara partai nonparlemen menilai kenaikan itu berpotensi memperbesar jumlah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Gagasan 5 persen menguat setelah pertemuan sejumlah pimpinan partai politik koalisi pemerintah. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra menyepakati angka tersebut. Golkar dan PKS sebelumnya juga menyampaikan pandangan serupa, sedangkan PKB menilai angka 5 persen masih proporsional untuk menjaga keterwakilan sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian. Namun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembicaraan itu masih sebatas tahap awal dan belum menjadi keputusan resmi dalam RUU Pemilu.
“Kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan, jadi hasil diskusi-diskusi itu kira-kira antara lain seperti yang disampaikan Pak Sugiono itu,” kata Dasco. Dengan demikian, hingga kini angka 5 persen masih merupakan usulan politik dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
Penolakan datang dari partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat atau GKSR. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan kelompok tersebut menolak usulan 5 persen dan justru mengusulkan ambang batas 1 persen dengan alasan mengurangi suara pemilih yang tidak terwakili di DPR. “Usulan GKSR adalah PT 1%, lebih kecil dari 4% karena kata MK 4% saja ditolak MK, usulan GKSR PT 1% agar tidak banyak suara rakyat terbuang,” ujar Said. Pernyataan bahwa MK “menolak 4 persen” merupakan interpretasi politik Partai Buruh, karena secara hukum MK menyatakan angka 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 apabila normanya telah diperbaiki.
Data KPU menunjukkan persoalan suara yang tidak terkonversi memang cukup besar. Pada Pemilu 2024 terdapat 151.793.293 suara sah nasional. Sepuluh partai tidak memenuhi ambang batas 4 persen, yakni Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Total suara kesepuluh partai tersebut mencapai sekitar 17,30 juta suara atau sekitar 11,4 persen dari seluruh suara sah nasional.
Persoalan itu sebelumnya juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menilai pembentuk undang-undang tidak memiliki dasar metode dan argumentasi yang memadai ketika menetapkan ambang batas 4 persen. Mahkamah juga menyoroti dampaknya terhadap proporsionalitas pemilu karena suara yang gagal dikonversi menjadi kursi dapat menjadi besar. MK mencatat pada Pemilu 2019 terdapat 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Secara hukum, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih memuat ambang batas 4 persen. Namun Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan itu hanya tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, DPR dan pemerintah wajib mengubah norma serta besaran ambang batas dengan dasar perhitungan yang rasional, menjaga proporsionalitas, meminimalkan suara terbuang, dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Kewajiban revisi itu hingga Maret 2026 belum dilaksanakan. Dalam Putusan Nomor 37/PUU-XXIV/2026, MK bahkan menyatakan permohonan baru terkait ambang batas belum dapat diterima karena DPR dan pemerintah belum mengubah Pasal 414 ayat (1) sebagaimana diperintahkan dalam putusan sebelumnya. Artinya, aturan untuk Pemilu 2029 belum final dan angka 4 persen maupun 5 persen belum dapat dianggap otomatis berlaku.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan kesepakatan para pimpinan partai akan menjadi salah satu acuan pembahasan RUU Pemilu. Namun ia menegaskan Komisi II juga akan mencermati putusan MK, pandangan partai nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lain melalui prinsip meaningful participation.
Dengan demikian, perdebatan soal parliamentary threshold tidak hanya menyangkut apakah angka 4 persen dinaikkan menjadi 5 persen. Isu utamanya adalah bagaimana menyeimbangkan efektivitas sistem kepartaian dengan hak politik jutaan pemilih agar suara mereka tidak hilang dalam proses konversi kursi. Besaran ambang batas Pemilu 2029 baru memiliki kepastian setelah revisi UU Pemilu selesai dan memenuhi parameter konstitusional yang telah ditetapkan MK. (WA/Adm)
