Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo: Dwifungsi ABRI Tidak Kompatibel dengan Demokrasi

Sumber Foto: Istimewa

WARTAALENGKA, Jakarta - Jurnal Prisma menerbitkan wawancara dengan Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo yang menegaskan sikapnya soal keterlibatan militer dalam politik. Wawancara ini kembali diedarkan lewat akun Instagram @jurnalprisma_lp3es, sekitar enam bulan setelah Agus wafat pada Februari 2026.

Sikap itu bukan pendapat baru. Sepanjang wawancara, Agus konsisten menempatkan dirinya sebagai bagian dari kelompok internal TNI yang mendorong reformasi sejak 1998, sekaligus mengarahkan kritik ke otoritas sipil yang menurutnya tidak menuntaskan agenda tersebut.

Menjawab pertanyaan Prisma, Agus membuka wawancara dengan mengenang arahan yang pernah diterimanya. "Waktu itu arahan SBY kepada saya, 'Teruskan reformasi TNI.' Itu yang saya pegang: Saya memang melihat dwifungsi ABRI tidak kompatibel dengan demokrasi. [...] Saya tidak percaya perubahan sebuah entitas itu bisa didobrak dari luar, kalau ia tidak punya agen-agen perubahan di dalam," katanya.

Ditanya apakah Babinsa dan Kodim masih diperlukan, Agus menjawab, "Di masa damai, keterlibatan militer dalam urusan sipil sejatinya tidak diperlukan. Lihat saja Babinsa, apa peran nyatanya saat ini? Praktis menganggur. Babinsa baru relevan dalam situasi perang, ketika pengaturan penduduk sipil menjadi bagian dari strategi pertahanan. Fungsi teritorial pada dasarnya adalah fungsi pertahanan, dan karena bersifat konstitusional, ia tetap memiliki dasar hukum untuk eksis di masa damai. Namun komando yang paling rendah dengan fungsi pertahanan strategis adalah Korem. Korem memiliki satuan-satuan yang dibina dan bertugas menjalankan operasi militer, bukan mengelola rakyat atau sumber daya."

Soal respons internal TNI terhadap tuntutan Reformasi 1998, Agus menjawab, "Bagi kami, istilahnya adalah reformasi internal karena TNI sendiri yang menginisiasi reformasi ini. Waktu itu kita tengah mendekati proses demokratisasi. Kami berpikir apakah dwifungsi bisa cocok di alam Indonesia yang demokratis. Sebenarnya tidak ada perubahan yang kontras hitam-putih: dwifungsi terus langsung direformasi. Akan tetapi, waktu itu, aspirasi modernisasi berupa perbaikan kinerja ABRI, khususnya Angkatan Darat, sudah dimulai."

Bagian paling tajam muncul ketika Prisma menyinggung istilah back to basic dan back to barrack yang dianggap tidak menetes ke bawah. Agus menjawab, "Pertama, TNI sejak dulu memakai istilah back to basic, tidak pernah istilah back to barrack. Kedua, soal tidak sampai 'menetes' ke bawah. Jangan kasih kesempatan yang di bawah punya celah untuk mewujudkan kembali mimpi-mimpi lama. Itu tergantung pada otoritas sipil. Sayangnya, sebagai otoritas sipil, Presiden SBY (2004-2014) tidak melanjutkan reformasi. Padahal, jika otoritas sipil merasa yakin, Panglima TNI tidak bisa berkata lain dan itu akan terus menetes ke bawah." Kalimat itu adalah penilaian Agus sendiri terhadap bekas atasannya.

Pada bagian lain, Agus menerangkan proses pengikatan reformasi lewat jalur hukum. "Walaupun belum diteteskan ke bawah, TNI bekerja sama dengan teman-teman dari masyarakat sipil berusaha mengikatnya dengan undang-undang. Semua istilah mengenai 'dwifungsi' dihapus dari peraturan perundangan. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI justru sarat dengan istilah supremasi sipil dan hubungan sipil-militer. Namun, proses di lapangan tidak semudah itu. Ada saja tantangan atau hambatan dalam proses transformasi reformasi TNI," ujarnya.

Ditelusuri lebih jauh, sikap Agus dalam wawancara ini mencerminkan pandangan lama sebagian purnawirawan yang terlibat merumuskan reformasi 1998, yakni bahwa perubahan aturan di atas kertas tidak otomatis mengubah watak kelembagaan di bawahnya, dan bahwa kelanjutannya bergantung pada ketegasan pemimpin sipil dari satu periode ke periode berikutnya. Versi lengkap wawancara, termasuk jawaban Agus atas Undang-Undang TNI Tahun 2025 yang tidak ikut tersebar lewat unggahan ini, dapat dibaca di Jurnal Prisma Vol. 44 No. 2 dan 3 Tahun 2025. Relasi sipil-militer sendiri tetap menjadi isu yang berulang dalam politik Indonesia, sebab batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil terus bergeser setiap kali undang-undang yang mengaturnya direvisi, sementara pengawasan atas pelaksanaannya di lapangan jarang mendapat sorotan yang sama besar. (WA/Admin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama