![]() |
Sumber Foto: Humas LPS 2025 |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masuk dalam
Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
menegaskan langkah ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan layanan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) di tengah meningkatnya manfaat yang diberikan kepada
peserta. “Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat
bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau
manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri
Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI, Kamis (21/8).
Subsidi
Diperluas, PBI Ditambah
Pemerintah
memastikan kenaikan iuran akan ditopang perluasan bantuan bagi kelompok rentan.
Sri Mulyani menyebut penerima bantuan iuran (PBI) bakal
ditambah, sambil tetap memperhatikan kemampuan bayar peserta mandiri. “Makanya
kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35
ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar
oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),”
jelasnya.
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dipatok Rp 244
triliun, dengan Rp 123,2 triliun untuk layanan kesehatan masyarakat. Pos ini
mencakup bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta iuran
PBPU/BP untuk 49,6 juta jiwa senilai Rp 69 triliun.
Skema Bertahap, Jaga Daya Beli dan
Stabilitas
Kebijakan penyesuaian iuran akan dilakukan bertahap,
memperhitungkan kondisi fiskal dan daya beli rumah tangga agar tidak
menimbulkan gejolak. “Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat
dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan
kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisasi
gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah juga mendorong keseimbangan tiga pilar
pembiayaan—peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah—serta menyiapkan
opsi pembiayaan kreatif seperti supply chain financing untuk menjaga likuiditas
Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
PR APBN: Alokasi PBI, Kelas Mandiri,
hingga Beban Iuran ASN
Di sisi APBN, penyesuaian iuran memerlukan pengaturan
ulang alokasi PBI, tambahan kontribusi untuk peserta mandiri kelas III
(PBPU/BP), serta mekanisme pembiayaan iuran bagi aparatur sipil negara sebagai
pemberi kerja. Pemerintah menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas
kementerian/lembaga agar implementasi berjalan efektif.
“Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” tulisnya. (WA)