BPJS Kesehatan Naik 2026? Sri Mulyani: Manfaat Bertambah, Biaya Ikut Naik

Sumber Foto: Humas LPS 2025

 

WARTAALENGKA, Jakarta - Rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masuk dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan langkah ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah meningkatnya manfaat yang diberikan kepada peserta. “Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI, Kamis (21/8).

Subsidi Diperluas, PBI Ditambah

Pemerintah memastikan kenaikan iuran akan ditopang perluasan bantuan bagi kelompok rentan. Sri Mulyani menyebut penerima bantuan iuran (PBI) bakal ditambah, sambil tetap memperhatikan kemampuan bayar peserta mandiri. “Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.

 

Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dipatok Rp 244 triliun, dengan Rp 123,2 triliun untuk layanan kesehatan masyarakat. Pos ini mencakup bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta iuran PBPU/BP untuk 49,6 juta jiwa senilai Rp 69 triliun.

Skema Bertahap, Jaga Daya Beli dan Stabilitas

Kebijakan penyesuaian iuran akan dilakukan bertahap, memperhitungkan kondisi fiskal dan daya beli rumah tangga agar tidak menimbulkan gejolak. “Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisasi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” jelas Sri Mulyani.

 

Pemerintah juga mendorong keseimbangan tiga pilar pembiayaan—peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah—serta menyiapkan opsi pembiayaan kreatif seperti supply chain financing untuk menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

PR APBN: Alokasi PBI, Kelas Mandiri, hingga Beban Iuran ASN

Di sisi APBN, penyesuaian iuran memerlukan pengaturan ulang alokasi PBI, tambahan kontribusi untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), serta mekanisme pembiayaan iuran bagi aparatur sipil negara sebagai pemberi kerja. Pemerintah menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas kementerian/lembaga agar implementasi berjalan efektif.

“Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” tulisnya. (WA)

Lebih baru Lebih lama